Islam, Antara Kebodohan Umat-nya dan Ketidakberdayaan Ulama-nya

Judul di atas adalah judul salah satu buku Abdul Qadir Audah yang cukup terkenal, Al Islam Baina Jahli Abnaih Wa ‘Ajzi ‘Ulamaih. Audah mendekati problem yang dihadapi umat Islam saat ini dari perspektif hukum, sesuai dengan latar belakang spesialisasi keilmuan dan profesinya sebagai hakim. Bagi Audah kontradiksi yang dihadapi umat Islam saat ini terkait dengan jauhnya jarak antara apa yang mesti diketahui oleh umat Islam terkait dengan hukum atau jurisprudensi Islam dengan apa yang secara aktual diketahui oleh umat dan pelaksanaannya.

Audah menilai akar dari permasalahan itu adalah pada imperealisme yang dialami dunia Islam. Imperialisme ini bukan hanya menimpa sisi politik atau penguasaan politik pihak asing atas negeri Islam, tetapi lebih jauh pada perubahan atau penggantian jurisprudensi Islam dengan jurisprudensi kolonial, import dan asing. Jurisprudensi, perundang-undangan asing ini tidak kompatibel dengan nilai-nilai Islam, sehingga membuat kontradiksi-kontradiksi terhadap keyakinan dan jiwa masyarakat yang notabene muslim.

Tentu saja tidak dipungkiri adanya masalah internal yang dihadapi oleh umat Islam; kebodohan, ketidakberdayaan, penindasan politik, kemiskinan dan sebagainya. Titik tekan problem itu, tersurat pada judul risalah yang ditulis oleh Audah; kebodohan umat dan ketidakberdayaan elit intelektualnya.

Audah memetakan kategori sosial umat terkait dengan pengetahuan mengenai hukum, jurisprudensi Islam ini menjadi tiga kategori. Pertama, mayoritas umat yang memiliki pengetahuan minim terkait dengan hukum-hukum Islam. Mayoritas mereka buta huruf dan mengikuti elit intelektual yang memimpin mereka. Kedua, elit yang mendapat pendidikan Eropa. Alam pemikiran Eropa membentuk diri mereka. Bagi golongan ini Islam sama saja dengan agama yang lain yang mesti dipisahkan dari politik, perudandangan dan negara. Wilayah Islam dibatasi pada masalah privat atau keluarga saja. Kalangan ini mayoritas menjadi elit penguasa dalam masyarakat Islam. Audah menilai alasan yang diberikan oleh kalangan ini tidak memiliki akar pemikiran yang meyakinkan dari sumber-sumber Islam, Al Qur’an dan Sunnah. Ketiga, elit intelektual yang mendapatkan pendidikan Islam. Permasalahan mereka adalah tidak berdayanya mereka dalam mempertahankan nilai-nilai Islam terhadap serangan pemikiran yang muncul. Pada pundak merekalah terletak tugas untuk memberi peringatan bagi mayoritas umat yang buta huruf dan kepada elit terdidik secara Eropa terkait dengan pengetahuan yang benar mengenai hukum Islam.

Membaca karya Audah ini, juga karyanya yang lain (Islam dan Perundang-Undangan [Islam Wa Audhaunal Qanuniya]), nada kecaman keras banyak ditemui di dalamnya; keras senada yang juga bisa ditemui dalam karya Sayyid Qutb, Petunjuk Jalan (Ma’alim Fi Thariq).  Bagaimana penilaiannya terhadap umat secara umum atau golongan elit yang terdidik dengan kultur Barat ? Berbeda dengan Qutb yang menilai masyarakat yang ada saat ini, bahkan masyarakat Islam sebagai masyarakat jahiliyah; Audah mengakui keislaman umat dan elitnya. Problem mereka pada kebodohan (jahl bukan jahiliyah) terhadap agama mereka.

Catatan Rujukan
Islam Between Ignorant Followers And Incapable Scholars, International Book Center, 1994. Ini merupakan terjemahan dari Al Islam Baina Jahli Abnaihi wa ‘Ajzi ‘Ulamaihi. Edisi bahasa Indoensia untuk karya ini (arabnya) pernah diterbitkan oleh Media Dakwah.
Islam dan Perundang-Undangan (Terj. Al Islam Wa Audhaunal Qanuniyah). Bulan Bintang. Cetakan pertama diterbitkan Depag RI 1959, cetakan ke-6 1984.

One thought on “Islam, Antara Kebodohan Umat-nya dan Ketidakberdayaan Ulama-nya

  1. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan palsu selain allah swt, dan aku bersaksi bahwa muhammad saw adalah nabi dan rasul palsu dari tuhan palsu, allah swt.

Leave a comment